JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan kesiagaan terhadap penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat, terutama menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Opsi peniadaan mudik dan pemberlakuan prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta, kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Wajib Tunjukan SIKM
Kebijakan tersebut berlaku terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.
“Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19. Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lokal, Orang Kerja Wajib Bawa Surat ini
Kata Benni, hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.