Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Ini Respons Kemendagri

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 09 Mei 2021 |14:10 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Dibatalkan, Ini Respons Kemendagri
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan seragam sekolah. SKB 3 menteri ini diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Choumas, dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam aturannya, SKB 3 menteri ini mengatur agar sekolah negeri tidak mewajibkan atau pun melarang siswanya menggunakan atribut keagamaan.

Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa Kemendagri menghormati apa yang menjadi keputusan MA.

"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi, Minggu, (9/5/2021).

Baca juga: SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menunggu risalah putusan tersebut. Nantinya, putusan MA akan dijadikan sebagai bahan awal pembahasan bersama.

Baca juga: Tok! MA Batalkan SKB 3 Menteri Tentang Aturan Seragam Sekolah, Ini Alasannya

"Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membahas keputusan MA tersebut. "Kemudian, karena ini juga terkait dengan kementerian lain. Tentunya perlu koordinasi dengan kementerian-kementerian tersebut, sebelum menentukan dan menyepakati sikap akhir atas hal tersebut," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement