Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Keputusan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Segera Keluar

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 10 Mei 2021 |12:34 WIB
 Kuasa Hukum Minta Keputusan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Segera Keluar
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS), masih menanti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait penangguhan penahanan. Kuasa hukum HRS meminta keputusan penangguhan penahanan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Nanti kita lihat di dalam sidang, kita tanya lagi keputusan Majelis Hakim. Insya Allah keputusan keluar sebelum Idul Fitri," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Baca juga:  Bersaksi di Sidang HRS, Slamet Maarif: Yang Mulai Salawat Petugas Bandara dan TNI

Dikatakan Aziz, penangguhan penahanan diajukan atas pertimbangan supaya para terdakwa dapat berkumpul merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga. Adapun terdakwa yang dilakukan penangguhan antara lain, Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas.

"Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.

Baca juga:  Sidang Habib Rizieq, Slamet Maarif: FPI Tidak Pernah Bentuk Panitia Penjemputan!

Agar penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan Majelis Hakim, pihaknya kata Aziz, menjamin tidak akan menghilangkan barang bukti dan menjamin terdakwa tidak melarikan diri. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah mengajukan keluarga sebagai penjamin.

"Alasan penangguhan penahanan terdakwa lain dengan kasus yang sama tidak ditahan. Tidak menghilangkan barang bukti, mengikuti persidangan sampai vonis," katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement