Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ambil Paksa Mobil di Tol Koja, 11 Debt Collector Terancam 9 Tahun Penjara

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 10 Mei 2021 |15:42 WIB
 Ambil Paksa Mobil di Tol Koja, 11 <i>Debt Collector</i> Terancam 9 Tahun Penjara
Polres Jakarta Utara saat jumpa pers kasus perampasan mobil (foto: MNC Portal/Yohannes)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap 11 orang debt collector, atau penangih hutang yang melakukan perampasan mobil yang sedang dikendarai oleh anggota Babinsa Koja, Serda Nurhadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa peristiwa perampasan mobil ini terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 di Pintu Tol Koja Barat dan viral di Media Sosial.

"Jadi sudah ada 11 orang yang kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kasus Anggota Babinsa Dikeroyok Debt Collector, Pangdam Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan

Menurut Yusri, ke-11 Debt Collector tersebut dijadikan tersangka karena tidak memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan dan tidak mengetahui prosedur yang sah dalam penarikan kendaraan.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement