Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Bareskrim Bakal Ekspose Hari Ini

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |09:56 WIB
Kasus Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Bareskrim Bakal Ekspose Hari Ini
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b

Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana

denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.

250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11

Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana

denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.

250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama

20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)

dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement