JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni mengatakan, berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan, dengan 2.246 SIKM diterbitkan.
"Dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon" kata Benni dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Tangkal Hoaks Soal SIKM, Ini Penjelasan Gubernur Anies
Benni menambahkan, adapun penolakan oleh Petugas, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," tuturnya.
Baca juga: Jelang Lebaran, 1.546 SIKM DKI Jakarta Telah Diterbitkan
Kata Benni, Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan Literasi perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta .
"Adapun DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta telah meluruskan informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," sambungnya.