"Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya, kata dia, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan 3 orang pelaku lainnya," terangnya.
Baca Juga: Polisi yang Tak Maksimal Jaga Posko Penyekatan Bakal Disanksi