"Belum ada anggota keluarga habib yang datang menjenguk," ungkap Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Penyidik Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Khafid Mardiyansyah)