BEKASI - Ratusan warga binaan di Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dengan empat di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II Bulak Kapal Bekasi Hensah mengatakan, 648 warga binaan mendapatkan remisi usai melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri. Pihak lapas tak membuka kunjungan kepada keluarga namun menyiapkan bilik video call.
"Remisi ini merupakan hak tahanan setelah menjalani masa hukuman enam bulan dengan syarat berkelakukan baik selama di dalam lapas," kata dia, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Lapas Kelebihan Kapasitas hingga 131%, Terbanyak Narapidana Kasus Narkoba
Salah seorang warga binaan, Akim menambahkan bahwa dirinya tak percaya bisa mendapatkan potongan masa tahanan. Narapidana kasus penganiayaan ini dinyatakan bebas hari ini.