JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga yang tidak mempunyai Kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu (16/5/2021).
"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen, yang masuk harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sampai tanggal 16 Mei Jumat," ujar Anies ditemui Antara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021).
Anies mengatakan, akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.
"Tidak boleh itu (menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta), yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies.
Baca Juga: Anies Sebut Ada Aplikasi Khusus Ketua RT untuk Pantau Para Pemudik