Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur DKI Larang Warga Tak Punya KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata

Sazili Mustofa , Jurnalis-Jum'at, 14 Mei 2021 |13:57 WIB
Gubernur DKI Larang Warga Tak Punya KTP Jakarta Masuk Tempat Wisata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

​​​​​Ia menambahkan, tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Sebelumnya, Anies saat ditemui di ruangannya untuk menanyakan perihal aturan berwisata di Ibu Kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu ditanyakan sebab sebelumnya salah seorang pengunjung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur yang berasal dari Cikarang, Jawa Barat bernama Novi Andini yang berwisata dekat dengan kediaman saat libur lebaran .

Novi tidak menyangka objek wisata TMII cukup penuh pengunjung, sehingga dirinya tidak berani untuk masuk ke anjungan.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement