JAKARTA - Pakar hukum Yenti Garnasih menilai dasar hukum pelelangan sitaan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri kurang memadai. Menurut Yenti, terlalu minim jika dalam melakukan lelang Kejaksaan Agung hanya berpegangan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara korupsi sudah di luar KUHAP.
"Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa," kata Yenti, Senin (17/5/2021).
Yentu yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK itu menambahkan pelelangan ini membutuhkan kehadiran UU Perampasan Aset sebagai payung hukum. Ia berpendapat aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.
"Sepanjang harta tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya yang bukan hasil korupsi, utang pun oke. Tapi kalau terbukti hasil korupsi tetap jadi masalah," katanya.
Dia menilai selama ini pemangku kebijakan kurang responsif dengan kejahatan ekonomi yang kerap menjerat tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).