Baca Juga : Biaya Perawatan Mahal, Kejagung Bakal Lelang Aset Sitaan Asabri dan Jiwasraya
Sementara itu dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Lucianus Budi Kagramanto mengatakan jika benar ada aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tindak pidana korupsi maka kejaksaan diduga melakukan kesalahan.
Ia menilai kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri namun dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar agar sesuai dengan besaran kerugian negara.
"Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)