Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Epidemiolog dan Ahli Bahasa Dihadirkan

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |10:24 WIB
Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Epidemiolog dan Ahli Bahasa Dihadirkan
Habib Rizieq (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (17/5/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq.

"Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Alex mengungkapkan, saksi ahli yang dihadirkan yakni diperuntukkan atas perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu saat Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Selanjutnya, merujuk keterangan tim kuasa hukum HRS pada sidang Senin (10/5/2021), sebanyak tiga saksi ahli rencana dihadirkan untuk membantu HRS dalam melawan tuntutan dari JPU.

"Kata hasutan ini selalu dibahas. Sehingga kata hasutan secara bahasa harus dijelaskan betul di Majelis yang mulia. Karena pasal 160 (KUHP) terkait hasutan, apa yang dimaksud hasutan," tutur Rizieq, Senin (17/5/2021).

Rizieq dinilai menghasut warga untuk menghadiri kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement