Lebih jauh, Egman menjelaskan sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban permasalahannya yaitu pelaku memasak telor tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.
"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan 1 buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.