MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan agar kepala daerah di Sumut menutup tempat hiburan malam setelah adanya tren kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Edy meminta bupati/wali kota membuat peraturan untuk menutup operasional tempat hiburan malam. "Lonjakan kasus Covid-19 usai Idul Fitri harus segera diantisipasi. Saya minta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan prokes (protokol kesehatan) dan termasuk menutup operasional hiburan malam, " ujarnya, Selasa (18/4/2021).
Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi, antara lain klab malam, diskotik, pub/live musik, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, dan area permainan ketangkasan, karaoke keluarga, karaoke dan tempat hiburan serupa lain.
Ia menyebutkan bahwa tempat-tempat hiburan tersebut bukan kegiatan yang mendasar sehingga bisa dihentikan untuk sementara waktu. "Penutupan tempat-tempat hiburan dinilai penting karena di lokasi itu rentan terjadi pelanggaran prokes, " ujarnya.
Baca juga: Petugas Gabungan Lakukan Razia, Tempat Hiburan Malam Tak Ada Jaga Jarak
Ia menyebutkan berdasarkan data, rata-rata kasus Covid-19 di Sumut dalam 14 hari terakhir mencapai 80,92 per hari. Jumlah pasien Covid-19 itu meningkat delapan persen dibandingkan dengan periode sebelumnya yang 65,42 persen.
Edy menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.