Baca juga: Okupansi Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Sumut Capai 64 Persen
Ingub Sumut itu juga membatasi jam operasional tempat makan dan minum seperti restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan, dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung di tempat makan dan minum juga harus dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal. “Mau tidak mau, semuanya harus dibatasi karena pemerintah tidak ingin jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 semakin banyak," katanya.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis mengatakan bupati/wali kota diminta meningkatkan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien Covid-19, yaitu ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas saat ini, serta tempat karantina terpusat.
Dengan cara itu, diharapkan pasien-pasien Covid-19 bisa dirawat di daerah masing-masing sehingga tidak membludak di rumah sakit Kota Medan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.