Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Habib Rizieq, Refli Harun: Telegram Kapolri untuk Polisi Bukan Masyarakat!

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |17:27 WIB
Sidang Habib Rizieq, Refli Harun: Telegram Kapolri untuk Polisi Bukan Masyarakat!
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab menghadirkan saksi, Ahli hukum tata Negera Refly Harun saat sidang kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor, menyatakan telegram yang dikeluarkan Jenderal Idham Azis saat menjabat Kapolri terkait pasal 216 ayat 1 KUHP tidak dapat dijadikan penerapan suatu pasal.

(Baca juga: Sidang Habib Rizieq Terkait Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan pada 21 April)

"Kalau kita bicara hierarki peraturan perundang-undangan telegram tidak masuk di dalam peraturan perundang-undangan yang ada menurut Undang-undang yang ada. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

(Baca juga: Gempur Palestina dengan Senjata Canggih, Kekuatan Israel Masih Kalah Jauh dengan Indonesia)

Dikatakan Refly, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam penerapan pasal suatu perkara yakni pasal 216 ayat 1 KUHP yang disangkakan JPU kepada dua terdakwa tes swab RS UMMI Bogor, Muhammad Hanif  Alatas dan dr Andi Tatat.

"Menurut saya itu tidak bisa dianggap sebuah peraturan yang mengingat secara umum. Kalau itu mengikat secara internal maka itu adalah urusan dari kepolisian, tapi untuk masyarakat luas tidak bisa dilakukan melalui telegram," tutupnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement