JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Mudzakir, sebagai saksi ahli dalam sidang kasus RS UMMI Bogor, terkait dugaan menyiarkan berita bohong yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
Mudzakir mengatakan, seseorang dikatakan menyiarkan sebuah berita setelah melakukan serangkaian proses penyuntingan, sebelum akhirnya diputuskan untuk dipublikasikan atau tidak.
"Yang masuk dalam kata-kata menyiarkan adalah ada proses editing dan mengetahui tentang situasi sebenarnya, baru kemudian disiarkan atau tidak disiarkan. Jadi kalau sudah ngerti ini ada fakta yang tidak ada, juga ada yang direkayasa terus disiarkan. Keputusan menyiarkan itu adalah namanya menyiarkan berita tidak benar," kata Mudzakir, Rabu (19/5/2021).
Mudzakir kemudian mencontohkan ketika ada seseorang ditanya mengenai kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu kemudian dijawab sehat karena merasa sehat. Maka hal tersebut bukan termasuk dalam kategori menyiarkan berita bohong.
"Kalau dihadapkan pada situasi saat itu sehat. Karena itu memang faktanya, berarti tidak bisa dikatakan bohong. Itu bukan menyiarkan tapi pernyataan. Orang membuat pernyataan itu, benar atau tidak benar harus didukung fakta," ujar Mudzakir.
Dia juga mengatakan bahwa seseorang yang membuat sebuah pernyataan yang kemudian diunggah ke media sosial, hal itu bukan termasuk dalam kategori menyiarkan.
"Karena bukan lembaga penyiaran. Media sosial itu membuat pernyataan dikutip saja, terus kadang-kadang ada yang menulis itu dimasukkan dalam media, bahkan kadang tanpa proses editing. Jadi, jangan disamakan itu dengan siaran," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Larang Habib Rizieq Aktif di Organisasi Selama 3 Tahun
Dengan demikian, tegasnya, ketika ada yang membuat pernyataan di media sosial saat ditanya wartawan mengatakan sehat, itu adalah fakta.
"Faktanya memang sehat, itu adalah sesuatu yang benar. Itu bukan bohong dan tidak bohong karena itu fakta hukum," sambung Mudzakir.
Sebelumnya dalam kasus tes usap RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Semuanya bermula saat Rizieq Shihab menyurati MER-C pada 12 November 2020 yang berisi permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan. Mer-C kemudian menunjuk dr. Hadiki untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Baca juga: Habib Rizieq: Kami Tak Setuju Pancasila Diganti, Itu Peninggalan Ulama
Selanjutnya pada 23 November 2020, Hanif Alatas yang merupakan menantu terdakwa menghubungi dr. Hadiki yang ditunjuk MRE-C sebagai pendamping. Isi percakapan itu mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.
dr. Hadiki kemudian meminta izin kepada Hanif Alatas untuk memeriksa kesehatan terdakwa. Hasilnya, terdakwa Rizieq Shihab dan istrinya dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes usap antigen.