LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, menangkap tujuh pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, karena diduga melakukan pencurian alat kesehatan rumah sakit tersebut.
"Pelaku ketujuh pegawai itu setelah dilaporkan oleh Zulkarnaen sebagai kepala Gudang Farmasi RSUD Adjidarmo Rangkasbitung atas kasus pencurian alat kesehatan," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana saat menggelar jumpa pers di Lebak, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Viral Aksi Pencurian di SDN Pengasinan 2 Rawalumbu, Sejumlah Komputer Hilang
Peristiwa tindak pidana yang dilakukan pegawai itu, karena kerapkali kebutuhan peralatan kesehatan RSUD Adjidarmo kekurangan, padahal pendistribusian mencukupinya.
Kekurangan peralatan kesehatan itu, sehingga Zulkarnaen melakukan pengecekan data barang masuk dan keluar Gudang RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Namun, kata dia, ditemukan adanya perbedaan jumlah barang-barang berupa alat-alat kesehatan, seperti cairan inpus, handcone, jarum suntik dan lainnya.
Baca juga: Tak Puas Mencuri, Pelaku Berusaha Perkosa Korbannya
Dari temuan itu, kata dia, pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Lebak untuk dilakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan itu, sehingga ditetapkan tujuh pegawai RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menjadi tersangka," katanya.