SUKABUMI - Pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan bawah umur yang masih pelajar SD berusia 12 tahun, berhasil ditangkap anggota Polres Sukabumi. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan pria lanjut usia bernisial Su (62).
Sedangkan tersangka kedua berinisial Ro (41). Keduanya warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Parahnya lagi, Su yang sudah berstatus kakek itu mengaku sudah memperkosa korbannya sebanyak tujuh kali. Sementara Ro mengaku baru sekali.
Baca juga: Putrinya Diperkosa Anak Anggota DPRD, Sang Bapak Bersumpah Sambil Tunjuk Bendera Merah Putih
"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (19/5/2021).