Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek di Sukabumi Perkosa Bocah SD Tujuh Kali, Korban Anak Tetangganya

Antara , Jurnalis-Rabu, 19 Mei 2021 |23:02 WIB
Bejat! Kakek di Sukabumi Perkosa Bocah SD Tujuh Kali, Korban Anak Tetangganya
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Minggu 16 Mei 2021. Korban yang masih anak-anak tidak bisa melawan dan juga diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya.

Keluarga korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkan kasus ini kepada Polsek Surade. Personel Unit Reskrim Polsek Surade pun berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya dan melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Baca juga: Tak Puas Mencuri, Pelaku Berusaha Perkosa Korbannya

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut,” ucap Lukman.

Lukman mengatakan, kedua terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement