Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal dari Pacar Minta Magicom, Pencurian Berdarah Terjadi di Pangkalan Bun

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |12:31 WIB
Berawal dari Pacar Minta Magicom, Pencurian Berdarah Terjadi di Pangkalan Bun
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Devy menceritakan, motif tersangka mencuri awalnya lantaran sang pacar meminta dibelikan magicom namun tersangka tidak mempunyai uang dan sontak berpikir untuk mencuri.

Saat itu tersangka yang merupakan buruh bangunan yang baru berada di Pangkalan Bun selama tiga bulan ini melihat rumah korban jendela rumahnya tidak tertutup dan langsung masuk rumah korban.

“Setelah melakukan pemukulan, kemudian tersangka mundur kebelakang dan menabrak pintu kamar ibu korban, tidak lama kemudian ibu korban membuka kunci pintu sehingga tersangka lari ke dapur untuk bersembunyi dan mematikan lampu dapur,” jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ibu korban berjalan ke arah dapur, tersangka langsung memukul ibu korban tetapi tidak kena. Kemudian tersangka memukuli ibu korban hingga korban mundur ke belakang sampai ke ruang tamu sambil menangkis pukulan tersangka.

“Setelah itu tersangka membuang barang bukti daster, kaos yang dipakai dan martil di belakang rumah, sedangkan kaos penutup kepala dibuang di dapur,” jelasnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengorek keterangan sejumlah saksi akhirnya tersangka dapat dibekuk pada Selasa 18 Mei 2021 di rumah kos di sekitar Jalan Utama Pasir Panjang.

“Tersangka kita jerat Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 20016 tentang Penetapan Pergantian UU RI No. 1 Tahun 20016 tentang anak. Pasal 80 Ayat (2) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”

Dan Perubahan Ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Anak. Perlindungan Pasal 80 Ayat (2) Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Serta pasal 351 ayat (2) KUH Pidana ancaman p[idana selama-lamanya satu tahun.

Sementara itu untuk barang bukti yanh berhasil diamankan yakni, satu lembar baju daster perempuan bercorak bunga yang terdapat bercak darah, satu lembar kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Aswin, satu lembar kaos lengan panjang warna biru dengan lengan warna abu-abu bertuliskan Levis, satu lembar celana panjang warna biru dongker merk Levis S, satu buah palu / martil yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dar kayu dan satu pasang sandal jepit.

Sementara itu tersangka, ABP (40) yang merupakan warga asli Kabupaten Madiun Jawa Timur ini saat ditanya kapolres mengaku gelap mata karena panik sehingga memukul anak korban menggunakan martil.

“Saat itu saya panik dan langsung memukul kepalanya menggunakan martil yang saya bawa. Saya tidak tahu kalau itu masih anak anak. Karena badannya besar, saya kira suami pemilik rumah. Saya menyesal telah memukulnya hingga terluka parah,” ujar ABP.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ibu korban pelakunya, diduga kuat andalan suami sirinya yang juga ayah tiri korban berinisial OI. Bahkan OI sempat dimintai keterangan oleh polisi. Namun karena kejelian anggota Satreskrim Polres Kobar akhirnya polisi dapat mengungkap kasus ini yang ternyata pelakunnya adalah buruh bangunan berinisial ABP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement