JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008 hingga September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia, tidak dibacakan) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tersangka Kegiatan Fiktif
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, Solihah belum dilakukan penahanan saat ini. Karena yang bersangkutan beralasan sakit.
"Tersangka SLH hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi secara tertulis tidak bisa hadir karena alasan sakit," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Tim penyidik, kata Firli, bakal segera melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang terhadap Solihah. Ia meminta Solihah untuk kooperatif.
"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," tegasnya.