Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tak Ditahan KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |19:54 WIB
Sakit, Mantan Direktur Keuangan Jasindo Tak Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Sindo)
A
A
A

Baca Juga:  Ketua DPD: Prilaku Koruptif Hambat Pembangunan Daerah

Untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC), tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," ungkap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement