Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Penghina Palestina di NTB Minta Maaf

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |16:48 WIB
Diselesaikan dengan Restorative Justice, Penghina Palestina di NTB Minta Maaf
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa kasus dugaan penghinaan terhadap Negara Palestina lewat media sosial (medsos), yang dilakukan oleh petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, hal itu juga karena tidak terpenuhi unsur pidana di dalam UU ITE. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyampaikan maaf.

"Karena tidak memenuhi unsur pidana UU ITE. HL juga telah menyampaikan permohonan maaf" kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Ramadhan menjelaskan, dalam perkara di NTB, polisi melakukan penangkapan dalam rangka mengamankan yang bersangkutan. Mengingat, postingannya bisa memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan.

Menurut Ramadhan, pihak kepolisian juga telah melakukan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement