Terungkapnya pencabulan yang dilakukan PMA kepada korban dilakukan pada Jumat 23 April siang. Kini, kedua tersangka terpaksa berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Bitung Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon mengatakan, aksi cabul pelaku terhadap korban dengan modusnya dilakukan di rumah milik masing – masing tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya masing – masing, tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.