SAMOSIR - Polres Samosir menangkap dua tersangka pelaku pencabulan dari kasus yang berbeda. ES (57), warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tega mencabuli korbannya seorang anak perempuan berusia enam tahun yang masih duduk di kelas satu SD.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban. Kemudian, membawa korban masuk ke dalam kamar di rumah miliknya.
Baca Juga: Cabuli Gadis ABG, Rumah Guru Ngaji Ludes Dibakar Warga
Perbuatan cabul tersebut terjadi Kamis 6 Mei sore. Sementara satu tersangka lagi, PMA (37) warga Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir mencabuli korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental di rumah miliknya.
Modusnya ingin menyembuhkan dada korban yang sakit yang sebelumnya korban sempat bermain dengan anak tersangka ini di rumah miliknya. Hingga akhirnya, tersangka PMA pun melakukan aksi bejatnya.