Terpenting lagi, para korban harus mendapatkan haknya kembali setelah menyetor uang untuk arisan. Paling tidak nominal uang yang dikembalikan ke peserta arisan sebesar uang yang disetorkan.
“Ini yang tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu juga mengambil tindakan atau mencari cara agar uang para peserta arisan ini terganti. Bisa dengan sita aset pelaku atau hal lain,” katanya.
Dari keterangan para korban arisan, mereka membayar arisan setiap pekan sampai 46 kali dalam setahun dengan paket yang sudah dipilih. Sementara hasilnya dibagikan paling lambat 1 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.