KAIRO, MESIR - Pengadilan banding di Mesir pada Minggu (23/5) mengatakan tidak memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan tuntutan Otoritass Terusan Suez untuk memperkuat klaim-klaim finansial yang berujung pada penyitaan Ever Given, setelah kapal besar itu memblokir jalur air pada Maret lalu.
Otoritas itu dan pemilik kapal bersengketa tentang siapa yang bersalah ketika kapal itu naik ke daratan ke kanal yang menghubungi Laut Tengah dan Laut Merah -- serta berapa besar kompensasi yang harus dibayarkan.
Hazem Barakat, pengacara yang mewakili pemilik kapal, mengatakan pengadilan banding menyerahkan kasus itu ke pengadilan yang lebih rendah untuk memutuskan apakah Ever Given boleh ditahan secara hukum, hingga tercapainya kesepakatan soal klaim kompensasi antara Otoritas Terusan Suez dan Shoei Kisen Kaisha Ltd., pemilik kapal.
(Baca juga: Duit Minyak Rp2.154 Triliun Dicuri, Presiden Irak Serukan RUU Korupsi)
Seperti diketahui, Ever Given sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan Rotterdam, Belanda, pada 23 Maret ketika menabrak tepi kanal sekitar 6 kilometer dari jalur masuk bagian selatan, dekat kota Suez.
Upaya besar-besaran pun dilakukan armada kapal tunda yang terbantu pasang surut ombak untuk membebaskan kapal setinggi gedung pencakar langit itu enam hari kemudian. Hal ini pun mengakhiri krisis dan memungkinkan ratusan kapal melewati kanal itu.
(Susi Susanti)