BEKASI – Untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah mitra DKI Jakarta tersebut.
Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran nomor: 556/612/SET.Covid-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan (area publik) di Kota Bekasi.
”Pembatasan jam operasional ini berlaku hingga 31 Mei mendatang, jadi semua jasa usaha ada batasanya untuk menekan penyebaran virus cona,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (24/5/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Akan Kembali Diperpanjang, Ini yang Bakal Diatur