Menurut dia, kebijakan ini harus dipatuhi pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan, pelaku usaha pusat perbelanjaan toko swalayan dan perdagangan, pengelola pasar tradisional.
Kemudian pengelola pasar swasta serta pedagang kaki lima se-Kota Bekasi. Di dalam surat tersebut mengatur pasar tradisional dan pasar swasta membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Namun, pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dengan pembatasan jam operasional pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Baca juga: Bertema 'Jakarta Bangkit', Berikut Rangkaian Acara HUT Ke-494 Jakarta
Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB. Selain mengatur jam operasional di pasar yang ada di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi juga mengatur jam operasional di tempat usaha perdagangan dan jasa.