Dia diputus menerima hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan, dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran tidak dengan hormat atau dipecat. Setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Sementara itu, tiga orang terdakwa lain yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo menjalani sidang dengan berkas perkara nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021. Sidang ketiga terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Laut Slamet dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
Mejelis Hakim menetapkan Prada Muhammad Ilham secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer.
Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Awaludin)