INDRAMAYU - Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, Rp1 miliar uang palsu (upal) dijual oleh sindikat upal dengan harga Rp5 juta. Polisi saat ini terus melakukan pendalaman, setelah berhasil mengungkap kasusnya.
"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," kata AKBP Hafidh dilansir Antara, Minggu (23/5/2021).
Uang palsu berjumlah satu miliar kata Hafidh, dijual kepada warga kampung dengan harga Rp5 juta dan saat ini identitasnya masih diselidiki.
"Uang palsu ini di antaranya dijual kepada warga Lampung dan kami masih belum mengetahui identitasnya," ujarnya.
Baca Juga: Berawal dari Patroli, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp11,5 Miliar
Ia mengatakan dari pengakuan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari tahun 2020.
Menurutnya dari jumlah Rp24 miliar uang palsu yang dibuat para tersangka, Rp11,5 miliar berhasil disita, sedangkan sisanya yaitu Rp12,5 miliar kemungkinan besar sudah beredar luas.