Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Presiden Jokowi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |17:57 WIB
51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Bantah Abaikan Perintah Presiden Jokowi
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga:  Dipolisikan, Wagub Emil Siap Klarifikasi soal Pesta Ultah Khofifah

Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement