Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti Urus Kuota Bansos Covid-19, Ini Buktinya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |17:34 WIB
Saksi Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti Urus Kuota Bansos Covid-19, Ini Buktinya
Sidang suap bansos Covid-19. (Foto: Arie Dwi)
A
A
A

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan Bansos Covid-19. 

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.  Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. 

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement