JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dipecat. Mereka sudah tidak bisa lagi untuk dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Jumpa Pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Selain itu, 51 pegawai KPK tersebut memiliki nilai rapor merah. Mereka akan berhenti sebagai pegawai KPK per 1 November 2021 mendatang.
Baca Juga: 24 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara
Sementara sisanya, yakni 24 orang akan mengikuti pembinaan dan pelatihan bela negara untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Kami menyepakati bersama dari 75 pegawai dipastikan 24 pegawai yang masih memungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.