Dalam kesepakatan futsal ini, kata Ady, bagi yang kalah, harus membayar sewa lapangan sejumlah Rp360 ribu. Selain itu, juga memberlakukan syarat lain, yakni tidak boleh menggaet pemain dari luar kampung.
"Singkat cerita pertandingan berlangsung, kelompok Kojan yang kalah. Salah satu pihak kalah tidak terima karena ternyata salah satu orang dari Kelurahan Kampung Kojan berasal dari luar wilayah atau berasal dari luar daerah sehingga pihak yang kalah tidak mau bayar sewa lapangan," papar Ady beberapa waktu lalu.
Keributan pun berlanjut di luar lapangan, kedua kelompok cekcok di wilayah Bulak Teko, Kalideres. Kemudian, dari kelompok Bulak Teko menghubungi abang-abangnya di mana salah satunya tersangka atas nama A yang kebetulan saat itu dalam kondisi mabuk.
Ady mengatakan, A langsung melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap korban berinisial MRR dan PR. MRR diketahui tewas, sementara PR mengalami luka-luka di bagian tangannya.
"Kepada MRR kita dapatkan satu lubang tusukan tapi dalam sehingga kenai bagian vital dalam tubuh korban, Korban Putra satu sabetan di bagian tangan," papar Ady.
Atas insiden ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (3).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.