"Langkah selanjutnya terkait pidana, tetap kami akan lanjutkan, dalam artian teror-teror ancaman yang diterima oleh ibu. Mungkin dalam minggu ini ada pemeriksaan lanjutan, itu terkait pengaduan kita pengaduan ibu di Polresta Malang," tandasnya.
Sebelumnya, warga Malang, Melati, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, Melati juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, Melati harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar.
Dengan menyandang gelar S1, Melati bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, Melati akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT). Atas dasar itulah dia memanfaatkan pinjaman online yang menjerat dirinya di kemudian hari.
(Qur'anul Hidayat)