“Kita samakan persepsi setiap tahapan mulai dari perencanaan, penyaluran, distribusi, monitoring, verifikasi, validasi dan lainnya,” ucapnya.
Hatta menjelaskan kriteria penerima pupuk subsidi, yang mana petani harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem eRDKK, menunjukkan KTP, mengisi form penebusan dan memiliki luas lahan dua hektare per musim tanam.
"Tata kelola pupuk subsidi dibagi ke dalam ke beberapa bagian, yakni perencanaan, pengadaan dan penyaluran, supervise, monitoring dan pengawasan dan pembayaran," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)