JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Kamis (27/5/2021) akan menjalani sidang putusan, kasus pelanggaran protokol kesehatan Petamburan-Megamendung. Rencananya vonis putusan itu akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus. Pihaknya juga percaya diri akan menang saat persidangan hari ini.
"Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," kata Aziz kepada MNC Media, Kamis (27/5/2021) pagi.
Baca juga: Divonis Besok, Habib Rizieq Berdoa Semoga Ada Secercah Keadilan di Republik Ini
Aziz mengatakan, pihaknya berpegang teguh pada pendapat beberapa ahli bahwasanya pelanggaran protokol kesehatan bukanlah sebuah kejahatan. Oleh karenanya, amat wajar bila kliennya tak dihukum.
"Demi keadilan dan kebenaran, maka HRS DKK harusnya dibebaskan tanpa syarat dalam proses hukum ini," tuturnya.
Baca juga: Alasan Mengejutkan Habib Rizieq Gunakan Syal Palestina saat Sidang
Dia pun mengaku berdoa kepada Allah agar majelis hakim diberikan kekuatan untuk memutus perkara ini secara adil. Apa yang terjadi pada hari ini, sambung Aziz, diharapkan tidak diskriminatif.
"Kami mendoakan majelis hakim diberi kekuatan, dan nurani oleh Allah SWT untuk memutus dengan adil dan tidak diskriminatif," katanya.