Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Berangkat dari Rutan Bareskrim ke PN Jaktim Hadapi Sidang Vonis

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |08:59 WIB
Habib Rizieq Berangkat dari Rutan Bareskrim ke PN Jaktim Hadapi Sidang Vonis
Habib Rizieq (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah berangkat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Dari informasi yang dihimpun, Habib Rizieq berangkat dari Rutan Bareskrim ke Pengadilan sekira pukul 08.00 WIB, melalui pintu belakang dari rutan tersebut. Rizieq berangkat menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Habib Rizieq bakal menghadapi vonis, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menuturkan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus. Pihaknya juga percaya diri akan menang saat persidangan hari ini.

"Kami sudah siap untuk kemenangan hari ini," kata Aziz kepada MNC Media, Kamis (27/5/2021) pagi.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya Pada 10 Desember 2020. Berselang seminggu dia juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga : Berikut Sederet Pasal yang Disangkakan ke Habib Rizieq

Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI). Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dituntut dengan lima tuntutan.

Baca Juga : Jelang Vonis Hari Ini, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement