JAKARTA - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), hari ini, Kamis (27/5/2021), terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Setidaknya, ada dua perkara yang menjerat Rizieq, yakni pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Sebetulnya, ia juga terjerat hasil Swab di RS Ummi, Bogor.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup memiliki 'drama' akhirnya, Habib Rizieq menjalani ketukan palu Hakim hari ini. Setidaknya ada beberapa catatan selama perjalanan sidang. Diantaranya, di awal proses meja hijau kubu Habib Rizieq dan JPU bersitegang soal pelaksanaan sidang Offline dan Online.
Baca juga: Habib Rizieq Berangkat dari Rutan Bareskrim ke PN Jaktim Hadapi Sidang Vonis
Lalu, ada keributan atau kesalahpahaman antara Rizieq dan JPU. Kemudian, Habib Rizieq mengenakan atribut Negara Palestina yang berujung diminta Hakim untuk dilepas.
Adapun beberapa rangkuman perjalanan Rizieq dari awal perkara ini bergulir hingga menghadapi vonis di kursi pesakitan hari ini.
Baca juga: Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Sederet Pasal yang Menjeratnya
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat 13 November 2020. Ia juga dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.