JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memutuskan vonis untuk mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab, pada hari ini, Kamis (27/5). Putusan itu terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Habib Rizieq sendiri telah tiba di PN Jaktim
Berdasarkan pantauan MNC Portal, personel polisi telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mobil barracuda dan mobil pengeras suara juga telah disiapkan untuk mengantisipasi adanya aksi yang akan dilakukan oleh simpatisan HRS.
Personel kepolisian baik pria maupun wanita juga disiagakan di depan pintu masuk PN Jaktim. Untuk masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di PN Jaktim, pihak kepolisian dan pengadilan mempersilakan masuk bergantian.
Di sekitaran PN Jaktim pun polisi telah memasangkan pagar dari kawat berduri untuk mengantisipasi kerusuhan.
Selain Habib Rizieq Shihab , nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.
"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara swab test RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga : Jelang Vonis Habib Rizieq, Ini Perjalanan Lengkap Kasusnya
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.