JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab menampilkan ekspresi tenang saat mendengarkan majelis membacakan putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan yang menjeratnya. Habib Rizieq juga nampak berdoa sambil berdzikir dengan menggunakan tasbih di tangannya.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim memvonis denda Rp20 juta subsider lima bulan dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan dan Megamendung.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sore ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dua menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta rupiah dan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ucap hakim.
Habib Rizieq menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut.
Sementara sebelumnya, dalam kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.