Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Pikir-Pikir

MNC Portal , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |17:20 WIB
Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Pikir-Pikir
Foto: Tangkap Layar PN Jaktim
A
A
A

JAKARTA - Mantan Imam Besar Frint Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Timur.

Diketahhui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dan lima mantan pimpinan FPI lainnya dalam perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 di DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak 1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya siang tadi, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. * oktorizki alpino/fahreza rizky

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement