Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Sisa Masa Tahanan 2,5 Bulan

MNC Portal , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |17:26 WIB
Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Sisa Masa Tahanan 2,5 Bulan
Habib Rizieq Cs menjalani sidang putusan. (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTAHabib Rizieq Shihab (HRS) divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021) sore.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.

Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Pikir-Pikir

Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.

Habib Rizieq resmi ditahan terkait kasus ini sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Sebelumnya JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara ini. Sedangkan lima mantan pimpinan FPI sebelumnya dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Pada sidang sebelumnya siang tadi, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Baik Rizieq maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement