JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke penjara. KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut Sarana Jaya Terkait Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari kedepan. "Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucapnya.