Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fakta-Fakta Sidang Habib Bahar bin Smith

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 28 Mei 2021 |05:21 WIB
Fakta-Fakta Sidang Habib Bahar bin Smith
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith selama lima bulan penjara dalam perkara penganiayaan sopir online.

Dalam kesempatan itu, pendiri Majelis Pembela Rasulullah dan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku bersyukur karena tuntutan JPU tergolong ringan.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah. Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," tutur Bahar dalam sidang virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Mei 2021.

Okezone mengulas sejumlah fakta dalam sidang perkara penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Habi Bahar:

Habib Bahar Berterima Kasih ke JPU

Habib Bahar berterima kasih ke JPU dan menyebut bahwa Allah SWT telah menggerakkan hati para jaksa, sehingga para jaksa menyampaikan tuntutan yang dinilainya adil itu.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ungkapnya.

Bahar dituntut 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. "Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutannya.

Habib Bahar Akui Aniaya Sopir Taksi Online & Meminta Maaf

Habib Bahar mengakui telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah dan meminta maaf di hadapan majelis hakim. Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada 2018 silam.

Aksi penganiayaan dilakukan Bahar lantaran dirinya mendengar pengakuan istrinya, Jihana Roqayah digoda oleh korban seusai diantar berbelanja oleh korban. Meski diadili, Bahar pun mengaku telah berdamai dengan Andriansyah. Bahkan, keduanya telah membuat surat perdamaian di atas materai.

Habib Bahar Pukul Sopir Taksi Online karena Goda Istrinya

Peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu, korban Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring.

Dalam persidangan, Bahar membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan. Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.

"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata dia.

Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. "Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.

Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana. "Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement