JAKARTA - Berkas penyidikan oknum polisi Brigadir KR yang diduga menembak mati terhadap tersangka atau DPO berinisial D dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Brigadir KR pun akan segera disidang.
"Kasusnya itu berkasnya sudah P-21. Jadi berkasnya sudah diterima Kejaksaan. Kami sudah menerima informasi bahwa yang bersangkutan sudah P-21 itu hari Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Satake menjelaskan, pihaknya bakal melimpahkan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Ini akan diserahkan secepatnya ya. Minggu inilah akan kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Satake.
Terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menentukan status keanggotan kepolisian Brigadir KR, Satake menyebut, pihaknya menunggu hasil proses meja hijau tersebut.
"Menunggu ada hasil dari putusan sidang. Walaupun berkas sambil jalan sudah dibuat," ucap Satake.
Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus di Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka D, buronan kasus penjudian yang juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka D melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.
Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Lantaran membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya.
Baca Juga : Dijadikan Tersangka, Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO di Solok Ditahan
Tembakan mengenai bagian kepala pelaku. Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.